Nusantaravoices.com

Menteri Lingkungan Hidup Siap Selidiki Kerusakan Lingkungan di Katingan, Kalimantan Tengah

Nusantaravoices, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan akan segera menyelidiki kerusakan lingkungan parah yang terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kerusakan lahan di wilayah tersebut diperkirakan mencapai hampir 41.000 hektare.

“Kerusakan lingkungan di Katingan terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan citra satelit, kami mencatat bahwa kerusakan mencapai hampir 41 ribu hektare,” kata Hanif Faisol, usai mengunjungi lokasi Desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Katingan pada Selasa (28/1/2025).

Menteri Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Untuk itu, KLHK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Polri, TNI, serta Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemkab Katingan, guna menangani kerusakan lingkungan ini.

Hanif juga menyoroti dua masalah utama yang memperburuk kondisi lingkungan di Katingan. Pertama, ekosistem rangas yang semakin sulit dipulihkan akibat kerusakan yang parah. Kedua, penggunaan air raksa atau merkuri dalam aktivitas tambang yang sangat berbahaya bagi kesehatan. “Air raksa sangat berbahaya dan bisa merusak tubuh. Tidak boleh ada sedikit pun air raksa yang masuk ke tubuh,” tegasnya.

Hanif memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan pemilik konsesi yang mengelola wilayah tersebut. “Saya melihat ada beberapa lokasi yang terlambat dalam pengelolaan konsesi. Kami harus segera menghentikan perusakan lingkungan ini sebelum kerusakan semakin meluas,” ungkap Hanif.

Luas kerusakan yang terjadi di Katingan setara dengan hampir satu kota Jakarta, menurut Hanif. Dengan besarnya dampak yang ditimbulkan, ia menekankan bahwa siapa pun yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab untuk memulihkan kembali keadaan.

“Langkah-langkah pemulihan akan segera ditentukan setelah penyelidikan lebih lanjut. Yang pasti, kegiatan perusakan ini harus segera dihentikan dan pengawasan serta penanganan harus dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Hanif pun menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan efektif. Ia berharap proses penyelidikan bisa segera mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan merumuskan langkah pemulihan yang tepat agar kerusakan lingkungan di Katingan bisa segera diatasi.

Leave a Comment