Nusantaravoices.com

Hamdan Zoelva Tegaskan Belum Ada Kandidat Pilkada yang Didiskualifikasi MK Akibat Pelanggaran TSM

Nusantaravoices, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menyampaikan pernyataan penting terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada pihaknya. Hamdan menegaskan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah berdasarkan tuduhan kecurangan TSM.

Pernyataan ini disampaikan Hamdan Zoelva saat menanggapi petitum gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

“Selama ini, kami belum menemukan ada keputusan MK yang mendiskualifikasi kandidat karena pelanggaran TSM,” ujar Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa keputusan MK mengenai diskualifikasi biasanya lebih banyak berkaitan dengan pelanggaran administratif, seperti masalah pendaftaran.

Hamdan juga menyebutkan satu-satunya kasus diskualifikasi yang terkait dengan tuduhan TSM adalah keputusan MK dalam kasus Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, putusan itu didasarkan pada bukti yang sangat kuat hingga tingkat TPS, yang menurutnya sangat berbeda dengan kasus yang diajukan dalam sengketa Pilkada Jawa Tengah.

“Kasus Kotawaringin Barat itu sangat spesifik dan tidak terulang lagi di perkara lain. Pelanggaran yang dimaksud lebih banyak soal administratif pencalonan, bukan pelanggaran TSM,” tambahnya.

Pernyataan ini datang setelah kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang di MK pada Kamis (9/1/2025), meminta agar pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Martina menilai bahwa pasangan tersebut telah melakukan kecurangan masif selama kampanye, termasuk pengerahan aparatur negara secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kami meyakini bahwa ada banyak indikasi pelanggaran TSM, termasuk keterlibatan pejabat negara yang menggerakkan massa di tingkat daerah,” kata Martina, saat membacakan petitumnya.

Meskipun gugatan ini terus berlanjut, Hamdan Zoelva optimis bahwa permohonan diskualifikasi yang diajukan pihak Andika-Hendi akan sulit untuk dikabulkan, mengingat tidak ada preceden keputusan MK yang mendiskualifikasi kandidat Pilkada karena pelanggaran TSM.

Leave a Comment