Nusantaravoices.com

MK Lanjutkan Sengketa Pilwali Banjarbaru ke Tahap Pembuktian

Nusantaravoices, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 ke tahap pembuktian. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di Ruang Sidang MKRI, Jakarta. (4/2/2025)

Perkara sengketa Pilwali Banjarbaru yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa dari 58 perkara yang dipanggil dalam sidang tersebut, 52 perkara sudah dibacakan putusannya, sementara enam perkara lainnya, termasuk perkara Pilwali Banjarbaru, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Nomor 30 PHPU Kabupaten Magetan, PHPU Bupati Nomor 20 Kabupaten Pesawaran, Nomor 2672 PHPU Kabupaten Mimika, perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru, dan terakhir Nomor 44 Bupati Aceh Timur, akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra.

Pada tahap pembuktian nanti, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Hakim membatasi jumlah saksi atau ahli yang dapat dihadirkan maksimal empat orang, dan pemeriksaan akan dilakukan dalam satu kali sidang.

Perkara sengketa Pilwali Banjarbaru ini diajukan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan, yang memberikan kuasa kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar). Dalam petitum permohonannya, Tim Banjarbaru Hanyar meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang menetapkan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 melawan kotak kosong.

Koordinator Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena perkara mereka dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, meskipun eksepsi dari termohon, KPU Banjarbaru, telah disampingkan. Pazri menegaskan bahwa timnya sudah siap untuk menghadapi sidang pembuktian dan mempersiapkan saksi dan ahli untuk mendukung klaim mereka mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Kami siap untuk membuktikan lebih jauh terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilaksanakan penyelenggara. Kami sudah menyiapkan saksi dan ahli,” kata Pazri. Ia juga menambahkan bahwa mereka semakin yakin permohonan mereka akan dikabulkan, dan berharap agar Pilkada di Banjarbaru diulang serta diambil alih oleh KPU RI.

Selain perkara Pilwali Banjarbaru, masih ada tiga sengketa Pilwali Banjarbaru lainnya yang menunggu keputusan sela dari hakim MK. Tiga perkara tersebut adalah:

  • Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Abdul Karim.
  • Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly.
  • Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon H Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang terdiskualifikasi.

Leave a Comment