Kotabaru – Hutan-hutan di Desa Tirawan, Kotabaru, menyimpan kekayaan yang tak ternilai. Dari nira pohon aren yang melimpah, lahirlah Gula Aren Tirawan, produk manis alami yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat selama puluhan tahun. Kini, produk ini sedang bersiap menapaki langkah penting: memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG).
Rabu (30/7/2025), Kanwil Kemenkum Kalsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat finalisasi dokumen deskripsi IG di Winfood Resto, Kotabaru. Rapat tersebut dihadiri MPIG Gula Aren Tirawan serta berbagai instansi pemerintah daerah.
Dokumen yang difinalisasi merupakan hasil evaluasi dari pemeriksaan substantif lapangan yang dilakukan DJKI. Catatan perbaikan meliputi aspek detail produk, konsistensi dalam proses produksi, hingga keterkaitan geografis dengan alam dan budaya Tirawan. Semua ini menjadi kunci agar Gula Aren Tirawan mendapatkan sertifikat IG.
Riswandi, Kabid Pelayanan KI, menegaskan pentingnya status IG bagi produk lokal. “Dengan IG, Gula Aren Tirawan tidak hanya diakui keasliannya, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah. Ini membuka peluang agar produk bisa lebih kompetitif dan masuk ke pasar lebih luas,” jelasnya.
Pemeriksaan substantif akhir akan dilaksanakan secara daring pada 6 Agustus 2025. Jika semua berjalan sesuai rencana, sertifikat IG akan segera diraih. Harapan besar pun tertuju pada keberhasilan ini, karena selain memperkuat ekonomi masyarakat, IG juga akan melestarikan tradisi pengolahan gula aren khas Tirawan.
